Polisi Tangkap WNA Buronan FBI Kasus Penipuan Investasi 722 Juta Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Warga Negeri Paman Sam itu diduga melakukan penipuan investasi 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan karena terduga pelaku telah menyetubuhi 3 anak di bawah umur. "Kita amankan WNA asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM) ditangkap Minggu 15 Juni 2020 di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
RAM diamankan jajaran Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu. Yusri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga adanya tamu di bawah umur yang selalu berdatangan di kediaman RAM Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah mendapat laporan tersebut, dia menuturkan, polisi memantau kediaman RAM dan melihat ada 3 anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku. Setelah melakukan wawancara terhadap 3 perempuan, yang 2 di antaranya masih anak-anak, benar mengaku disetubuhi.
RAM meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) melalui WhatsApp (WA).
Kemudian, tersangka A mengenalkan RAM dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun. Setelah perkenalan itu, RAM langsung berkomunikasi dengan korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri.
"RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2.000.000," katanya.
Setalah itu polisi menggeledah masuk ke rumah dan mengamankan RAM. Setelah dilakukan interogasi terhadap RAM, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
"Berdasarkan pencarian data buron tersebut, RAM melakukan penipuan investor sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," tuturnya.
Tersangka RAM disangkakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Djibril Muhammad