Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dr Tifa Sebut Ijazah Jokowi Baru Ditunjukkan jelang Tengah Malam: Kondisi Tak Ideal
Advertisement . Scroll to see content

Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:41:00 WIB
Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi telah memeriksa 49 saksi dalam kasus ijazah palsu Jokowi. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pada 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut