Polisi Temukan Senjata Api di Kasus Anak Bos Prodia
JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan senjata api (senpi) di kasus anak bos Prodia. Pihaknya pun mendalami kepemilikan senpi ilegal tersebut.
"Ada (laporan kepemilikan senpi ilegal), masih jalan. Sudah sidik," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, proses penanganan laporan tentang dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal milik tersangka dugaan kasus pemerkosaan dan pembubuhan remaja perempuan berinisial FA, Arif Nugroho masih berjalan. Polisi pun bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut ke depannya.
"Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosesur berjalan," tuturnya.
Adapun anggota Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, sejatinya ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian remaja perempuan inisial FA dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dua laporan terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan hingga berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sedangkan, laporan ketiga berkaitan dugaan kepemilikan senpi ilegal, dibuat oleh anggota polisi dengan model LP tipe A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Anam menduga, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan kepemilikan senpi tersebut.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," kata dia.
"Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, nggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," ucap Anam lagi.
Editor: Puti Aini Yasmin