Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan. Hal itu diketahui saat polisi melakukan gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Namun, Agus belum bisa memaparkan kecelakaan yang dimaksud sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang meninggal itu.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik Polda Metro Jaya ya," ujar Agus.
Bareskrim Polri Sebut Sudah Kantongi Alat Bukti Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim Polri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status kasus unlawful killing laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun tiga personel Polda Metro Jaya berstatus terlapor terkait kasus itu.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing tersebut.
Editor: Rizal Bomantama