Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Eks Menkeu Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tersangka terkait kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Saat ini, total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga perusakan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dikutip, Selasa (9/9/2025).
Victor menyebutkan, para pelaku berasal dari wilayah Tangsel hingga Jakarta. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Sementara itu, ada dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Victor menyebut, setelah kejadian keduanya langsung mengembalikan beberapa barang ke Polsek Pondok Aren.
"Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur. Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil," ujar dia
Sebelumnya, rumah Sri Mulyani yang berada di Jalan mandar Sektor III, Pondok Aren, Tangsel digeruduk massa pada Minggu (31/8/2025) dini hari.