Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro
Rabu, 24 September 2025 - 19:31:00 WIB
Adapun, proses hukum terhadap para tersangka itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para tersangka saat ini juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain 52 tersangka aksi penjarahan, Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka perusakan halte dan dua tersangka penyebaran konten manipulasi data autentik.
"Ini sedang kita lakukan penegakan hukum," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama