Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Makar

Senin, 27 Mei 2019 - 23:48:00 WIB
Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Makar
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, malam ini.

“Sudah tersangka,” kata Brigjen Dedi, Senin (27/5/2019) malam.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah. “Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” katanya.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut