Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Jumat, 24 September 2021 - 13:49:00 WIB
Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya
Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak terima dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak terima dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Kivlan bersalah karena terbukti menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Kivlan menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Dia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. 

Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut