Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial H (41), penumpang yang mengamuk dan teriak bom di pesawat Lion Air, telah ditangkap. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menyebutkan, perbuatan H merupakan bentuk tindak pidana.
Di sisi lain, sebanyak delapan orang telah diperiksa sebagai saksi.
“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa 8 orang saksi, kemudian kita juga menyita CCTV dan juga menyita rekaman video yang beredar di masyarakat,” jelas dia.
Sebelumnya, seorang penumpang viral setelah marah-marah hingga berteriak membawa bom di kabin penerbangan. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Lion Air JT-308 rute Soekarno Hatta-Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025) lalu.