Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Hasutan Direktur Lokataru Ajak Aksi Anarkistis Libatkan Pelajar dan Anak

Selasa, 02 September 2025 - 13:46:00 WIB
Polisi Ungkap Hasutan Direktur Lokataru Ajak Aksi Anarkistis Libatkan Pelajar dan Anak
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditetapkan jadi tersangka penghasutan dan aksi anarkistis disebut melibatkan pelajar, serta anak. (Foto: IG Lokataru)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa DMR menghasut aksi anarkistis pada demo dengan melibatkan pelajar dan anak.

“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menuturkan, perilaku DMR tersebut diduga melanggar tindak pidana, termasuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.

“Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar dia.

Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.

"Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25," ucapnya.

Atas perbuatannya, DMR dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3)  UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut