Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair dalam Mainan Anak dari Malaysia

Senin, 03 Februari 2020 - 20:04:00 WIB
Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Cair dalam Mainan Anak dari Malaysia
Sabu-sabu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta mengamankan tiga tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia. Sabu cair tersebut disembunyikan dalam mainan anak berbentuk bola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan modus penyelundupan narkoba ini termasuk baru. "Paket itu berbentuk bola mainan anak. Ada lima paket yang isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Cara menggunakannya, ada lubang di bola itu, jika cairan dikeluarkan akan mengeras. Itu lah sabu-sabunya," kata Yusri, Senin (3/1/2020)

Dia menjelaskan polisi mengamankan lima bola berisi sabu cair dengan berat kotor mencapai 1.962 gram. Modus tersebut diketahui pada pertengahan Januari 2020. Saat itu polisi mendapat informasi dari Bea Cukai Jakarta tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos. Polisi bersama Bea Cukai menindaklanjuti informasi tersebut.

"Hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," katanya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan menemukan paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial D yang mengambil paket tersebut.

Saat diperiksa polisi, D mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itu polisi menangkap tiga tersangka lainnya yakni I, E dan R.

"Kita tangkap tersangka R. Kemudian E dan I yang merupakan pasangan suami istri sebagai pemesan barang," ucap Yusri.

Polisi menduga sabu cair dalam mainan anak itu akan dijual kembali. Oleh karena itu, polisi masih memeriksa tersangka untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut