Politikus Gerindra Kritik KPU karena Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kammrusammad, mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pemilu kepala daerah (pilkada). Padahal, aturan tersebut sempat dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) untuk Pileg 2019, meski kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik,” kata Kammrussamad di Jakarta, Minggu (12/8/2019).
Menurut dia, ketika larangan mantan koruptor tidak dimasukkan dalam PKPU, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas. Seharusnya, kata dia, KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa alasan.
Yang pertama, itu bisa menjadi sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. “Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018,” ujarnya.
Alasan kedua, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Untuk membuat terobosan hukum itu, tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder hukum nasional. Alasan ketiga, jika aturan larangan tersebut diberlakukan, itu bisa menjadi kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.