MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan
JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai upaya pemberantasan korupsi tidak perlu dipertentangkan antara penerapan hukuman mati atau pemiskinan koruptor. MUI menegaskan kedua instrumen tersebut justru perlu diterapkan secara bersamaan untuk memberikan efek jera.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis mengatakan maraknya penangkapan pejabat publik dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan lemahnya sistem pencegahan korupsi.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil dikutip dari laman MUI, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, perdebatan mengenai pilihan antara hukuman mati atau pemiskinan koruptor tidak tepat. Keduanya harus berjalan beriringan agar mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang telah dicuri melalui tindak pidana korupsi. Sementara hukuman mati dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerusakan sistemik dan berdampak luas bagi negara.