Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Politikus Gerindra Kritik KPU karena Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Minggu, 08 Desember 2019 - 19:45:00 WIB
Politikus Gerindra Kritik KPU karena Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Ilustrasi koruptor. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kammrusammad, mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pemilu kepala daerah (pilkada). Padahal, aturan tersebut sempat dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) untuk Pileg 2019, meski kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik,” kata Kammrussamad di Jakarta, Minggu (12/8/2019).

Menurut dia, ketika larangan mantan koruptor tidak dimasukkan dalam PKPU, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas. Seharusnya, kata dia, KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa alasan.

Yang pertama, itu bisa menjadi sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. “Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018,” ujarnya.

Alasan kedua, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Untuk membuat terobosan hukum itu, tentunya diperlukan dukungan dari stakeholder hukum nasional. Alasan ketiga, jika aturan larangan tersebut diberlakukan, itu bisa menjadi kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.

Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 Huruf H.

KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4. Pasal 3A ayat 3 menyebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Dalam Pasal 3A ayat 4 disebutkan, bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut