Politikus NasDem Nilai Komitmen Jokowi Cegah Korupsi Layak Diapresiasi
Dia menilai apa yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah upaya restoratif yang harus terus diberikan dukungan. Bagi Hillary, Jokowi punya komitmen tinggi dan serius untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Bahkan, untuk mewujudkan komitmen itu, kata dia, Jokowi berani melakukan gebrakan yang dirasa baik dan wajib, supaya negara tidak lagi hanya fokus pada hal-hal sepele.
Terkait kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Hillary mengaku telah melihat keseriusan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Karena saya sudah berbicara dengan Pak Idham Aziz, beliau sudah berupaya dan memberikan ide-ide briliannya untuk memecahkan masalah ini. Kami tidak akan berhenti mengawal ini. Kami akan terus mengingatkan,” tuturnya.
Praktisi hukum senior, Petrus Selestinus, menilai Presiden Jokowi sejak periode pertama sudah berupa sekuat tenaga dalam memberantas korupsi. Namun, menurut dia kekuatan koruptor ternyata lebih dahsyat.
“Jadi keinginan pemberantasan korupsi tinggi, tetapi sulit dalam implementasi karena kelompok antipemberantasan korupsi juga besar. Mereka ada di mana-mana. Di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Tapi Jokowi sudah bekerja keras untuk pemberantasan korupsi,” kata Petrus.
“Nah ini tinggal kita lihat bagaimana Firli (Ketua KPK terpilih, Komjen Pol Firli Bahuri) nanti. Dengan melakukan revisi, menyempurnakan struktur KPK dengan dewan pengawas ini bentuk komitmen pemerintah,” ujarnya.
Dia juga menyinggung soal kasus Novel Baswedan yang hingga kini belum juga diselesaikan Polri. Petrus berharap, polisi bisa segera menuntaskan kasus tersebut. “Itu kan persoalan pidana umum yang memang negara mestinya segera menjawab penyelesaian kasus itu. Kasus-kasus besar yang lebih sulit bisa diungkap oleh Polri, kenapa Novel belum bisa?” tanya dia.
Sementara, terkait dengan hukuman mati koruptor, Petrus mengatakan hal itu bukan lagi sebuah wacana. Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ada pasal yang mengatur hukuman itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil