Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Rabu, 21 Maret 2018 - 18:08:00 WIB
Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Politikus PKS Yudi Widiana divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (21/3/2018). (Foto: Koran Sindo/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Majelis hakim menyatakan Yudi menerima uang suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang Rp4 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Aseng.

Uang itu diberikan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai program aspirasi Yudi.

Adapun Kurniawan adalah mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V. Pada April 2014, Kurniawan menyampaikan Aseng minta beberapa proyek agar dijadikan "program aspirasi" Yudi.

Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp2,5 miliar dan USD354.300 atau sekitar Rp7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan "program aspirasi" yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut