Politisi Partai Demokrat yang Dipecat Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh kader Partai Demokrat, termasuk Marzuki Alie resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu terjadi karena mereka dinilai melanggar AD/ART, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.
Politisi Senior Partai Demokrat, HM Darmizal MS mengatakan, dia dan enam kader senior yang dipecat berencana mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, pemecatan tersebut bersifat sepihak.
"Pertama, saya ucapkan innalillahi wainna Ilaihi roji'un, segala sesuatu datangnya dari Allah dan pada akhirnya kembali pada Allah. Kedua, saya tak bersedih apalagi berduka atas pemecatan ini," katanya, Jumat (26/1/202021).
Mantan Wasekjen Partai Demokrat itu menilai, usulan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menjadi alasan pemecatan sebenarnya didasarkan pada niat tulus dan tujuan mulia untuk kebaikan partai. Dia menilai, pemecatan ini menjadi titik balik bagi kader untuk lebih militan dalam mendorong KLB.
Selain itu, Darmizal menyebut, pemecatan itu menunjukkan arogansi pimpinan partai. Dia yakin apa yang terjadi saat ini bisa menjadi momentum bersih-bersih mulai dari politik transaksional hingga masalah transparansi keuangan partai.
"Pemecatan ini akan semakin membuat agenda perubahan dan perbaikan partai semakin bergelora, semakin besar. KLB insyaallah akan segera dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh kader Partai Demokrat dipecat. Mereka yaitu Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Editor: Rahmat Fiansyah