Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini
JAKARTA, iNews.id - Politisi muda Partai Perindo, Manik Margamahendra merespons Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir di DPR. Dia berharap dua hal penting dibahas dalam RUU tersebut.
Pertama, Manik berharap RUU Pemilu lebih fokus kepada cara bagaimana menekankan biaya mahal pemilu secara langsung. Kedua, RUU ini diharapkan mampu menghadirkan mekanisme yang memudahkan masyarakat mengenali calon pemimpin yang lebih berkualitas.
"Kemudian cara upaya masyarakat bisa mengetahui calon yang lebih baik gitu ya. Itu yang kami harapkan," ucap Manik saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).
Manik yang menjabat Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo turut berharap, pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dituangkan dalam RUU Pemilu. Manik menegaskan, pesta demokrasi merupakan hajatan rakyat, bukan kepentingan segelintir elite politik.
"Karena siapa yang kita pilih, kemudian siapa yang akan menjadi pemimpin kita di tingkat kepala daerah maupun juga di provinsi misalnya gitu ya, itu adalah hasil buah pemikiran-pemikiran masyarakat," ujar Manik.
"Kami berharap tentu dari sini ya, pemilihan melalui DPRD itu tidak sama sekali menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang pemilu," tuturnya.
Di sisi lain, Manik menyadari saat ini kader Partai Perindo memang belum duduk di DPR. Namun, hal ini bukan berarti tidak bisa bersuara agar pemilu tidak langsung atau lewat DPRD tidak disahkan oleh DPR.
Partai Perindo akan konsisten memberikan edukasi politik kepada masyarakat soal bahayanya Pilkada lewat DPRD.
"Tapi apa yang kemudian bisa kita lakukan pada dasarnya adalah edukasi politik. Masyarakat memiliki hak untuk kemudian paham apa yang sebenarnya didiskusikan, baik itu level daerah maupun level nasional, untuk kemudian memberikan sikap dan pernyataannya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama