Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Kalau Merasa Taat Hukum
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan sampai saat ini Fraksi PDIP belum membahas putusan MK. Dia mengatakan, peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket masih mungkin terjadi.
"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," ujar dia.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.
Editor: Reza Fajri