Polres Bogor Tangkap Penyodom dan Pembunuh Santri Asal Babakan Madang
BOGOR, iNews.id – Seorang santri yang masih dibawah umur asal Bogor, Jawa Barat, tewas setelah menjadi korban kejahatan seksual dengan cara disodomi. Pelaku kini sudah diamankan aparat Satreskrim Polres Bogor setelah sempat buron selama sepekan.
Kejadian yang menimpa korban MM, warga Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, itu terjadi pada awal Agustus lalu. Menurut keterangan polisi, pada saat itu korban MM pamit pada orang tuanya untuk mengikuti kegiatan pengajian. Namun, saat menuju lokasi, korban bertemu dengan pelaku berinisial JD.
Di tengah jalan, JD merayu korban MM agar mengikutinya. JD lantas membawa korban MM ke sebuah rumah kosong sambil menyaksikan video porno.
Setelah menyaksikan video asusila tersebut, pelaku langsung melakukan pelecehan pada MM. JD menyodomi korban. Korban pun diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian yang menimpanya.
Nafsu bejat JD tak terbendung. Pelaku terus saja melakukan aksi kejinya sambil mempertontonkan video porno pada MM. Perbuatan nista itu diulang JD sebanyak tiga kali.
Kesal dan merasa kesakitan, korban pun mencoba melawan. Namun, karena kalah kuat, pelaku dapat dengan mudah menguasai MM. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku menghabisi nyawa MM.
Seusai membunuh dan membuang jasad korbanya, pelaku kabur keluar Bogor. Sementara, korban yang sudah tidak bernyawa lagi kemudian ditemukan warga Kecamatan Babakan Madang. Mereka pun melaporkan temuan jenazah MM kepada polisi.
“Korban pamit pada orang tuanya pada tanggal 3 Agustus 2019, tapi tidak kembali. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2019, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Andy Muhammad Dicky, di Cibinong, Selasa (10/9/2019).
Setelah melalui proses pengejaran, aparat Satreskrim Polres Bogor mengamankan pelaku di rumah keluarganya yang berada di wilayah Garut, Jawa Barat. Polisi lantas membawanya ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatanya. JD membunuh MM karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. JD membunuh MM dengan cara menggigit lengan dan menjerat leher korban menggunakan kain.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana seumur hidup.
Editor: Ahmad Islamy Jamil