Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Izin Tambang Masih Berlaku hingga 25 November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cirebon Dirikan Posko Pengaduan bagi Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:04:00 WIB
Polresta Cirebon Dirikan Posko Pengaduan bagi Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda
Polresta Cirebon mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga akibat longsor di penambangan Gunung Kuda, Cirebon. (Foto: Muslimin).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Polresta Cirebon mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga akibat longsor di penambangan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Posko ini berfungsi untuk mendata dan mengonfirmasi korban serta menjadi pusat evaluasi proses evakuasi.  

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, posko didirikan karena masih ada data korban yang simpang siur. Saat ini, kata dia korban tewas yang ditemukan berjumlah 14 orang. 

"Sementara empat orang lainnya selamat dan mengalami luka-luka,” ujar Sumarni, Jumat (30/5/2025).  

Proses evakuasi dihentikan sementara akibat minimnya pencahayaan dan akan dilanjutkan kembali pada Sabtu (31/5/2025) pukul 07.00 WIB.  

“Tadi sudah ada satu orang yang melapor ke posko karena keluarganya belum ditemukan. Informasi yang didapat, korban merupakan warga sekitar yang bekerja sebagai penjual minuman di lokasi tambang,” katanya.  

Berdasarkan data sementara, 14 korban tewas telah dibawa ke rumah sakit, sedangkan empat korban selamat sudah kembali ke rumah masing-masing.  

Hingga saat ini, tim pencarian masih berupaya menemukan delapan pekerja tambang yang diperkirakan masih tertimbun material longsor.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut