Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ajukan Pencekalan Pacar hingga Adik Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 - 15:26:00 WIB
Polri Ajukan Pencekalan Pacar hingga Adik Indra Kenz
Indra Kenz bersama Vanessa (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka kasus aplikasi Binomo. Ketiga tersangka itu yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).

Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan ketiganya. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Kamis (14/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut