Polri Ajukan Pencekalan Pacar hingga Adik Indra Kenz
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal terhadap tiga tersangka kasus aplikasi Binomo. Ketiga tersangka itu yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).
"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan ketiganya. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Kamis (14/4/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut penyidik memiliki pertimbangan sendiri dengan tidak melakukan penahanan tersebut. Ketiganya hanya dipastikan berada dalam pengawasan polisi.
"Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.
Dengan ditetapkannya tiga orang tersebut, maka hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka lainnya sudah ditahan. Mereka adalah Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Telegram Group milik Indra Kenz.
Editor: Reza Fajri