Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

Jumat, 08 April 2022 - 15:11:00 WIB
Polri Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan
Indra Kenz (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Menurut Chandra, saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Belum bisa dipastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus ada yang dilengkapi penyidik. 

"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut