JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Jeddah Tower Sudah Capai 80 Lantai, Burj Khalifa Segera Terkalahkan?
Menurut Chandra, saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Belum bisa dipastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus ada yang dilengkapi penyidik.
"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku