Polri Akan Patroli Siber selama Proses Pemilu 2024
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:25:00 WIB
Menurut Dedi, satgas tersebut nantinya akan memberiman sosialisasi, edukasi dan literasi proses demokrasi bagi masyarakat.
"Literasi kampanye yang bermartabat, menjaga etika, tolerensi, moderasi beragama dan menjaga persatuan," tutur Dedi.
Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan. Pengundangan itu telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq