Polri Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Satgas Kasus Novel Secepatnya
JAKARTA, iNews.id – Satuan tugas (satgas) atau tim pencari fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hari ini menyampaikan hasil kerja mereka sejak dibentuk enam bulan lalu. Hasilnya, tim bentukan Kapolri Tito Karnavian itu hanya merekomendasikan kepada Polri supaya membentuk tim teknis khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
Menanggapi laporan satgas tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, menyampaikan terima kasih. “TPF sudah bekerja keras selama enam bulan, beberapa daerah sudah didatangi seperti Ambon (Maluku), Malang (Jawa Timur), Sukabumi-Bekasi (Jawa Barat), Kebumen (Jawa Tengah). 40 orang di-interview diwawancara,” ujar Iqbal saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dia menuturkan, TPF juga beberapa kali juga melakukan check and balance, analisis, dan pekerjaan lainnya. Menurut dia, semua itu tidak mudah dilakukan.
Terkai rekomendasi TPF soal pembentukan tim teknis khusus untuk mengusut tuntas kasus Novel, Iqbal menyatakan instansinya siap untuk melaksanakannya.“Rekomendasi dari tim pencari fakta ini akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin membentuk tim teknis yang spesifik, tim teknis lapangan. Saya kira itu yang tim teknis ini nanti akan dipimpin oleh Pak Kabareskrim (Komjen Pol Idham Azis),” kata dia.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh di Masjid al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibandingkan dengan mata kanannya.
Pada 8 Januari lalu, Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan Kepolisian RI.
Satgas bentukan Tito itu memiliki batas waktu kerja selama enam bulan sejak dibentuk, alias sudah berakhir pada Senin (8/7/2019). Karenanya, sejak kemarin, sejumlah pihak termasuk Wadah Pegawai KPK, gencar menagih hasil kerja tim tersebut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil