Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional: Tangkap 7 Orang, Sita Rp70 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus judi online jaringan internasional yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China. Sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu WNA dan enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan barang bukti Rp70 miliar.
"Tangkap tujuh tersangka terdiri dari satu WNA dan enam WNI dengan omzet miliiaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ketujuh," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Oktober 2024 lalu. Situs yang dikenal sebagai Slot878 yang beroperasi secara internasional dan dikelola oleh warga negara China pun terbongkar.
Meutya Hafid Buka Suara Seusai Staf Ahli Komdigi Diciduk Polisi karena Judi Online
"Jumlah pemain 85.000 Indonesia. Server situs ini berada di luar negeri," tutur dia.
Asep menuturkan promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan penawaran deposit minimal Rp10.000. Pemain tak diwajibkan registrasi email atau nomor telepon, sehingga banyak yang tertarik untuk bermain.
Pegawai Terlibat Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, aliran dana dari situs tersebut dilimpahkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.
"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ungkapnya.
Polisi Sita Komputer hingga Laptop saat Geledah Kantor Komdigi terkait Kasus Judi Online
Dia mengatakan sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dengan 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.
Editor: Rizky Agustian