Polri Bongkar Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT SPR Riau, Tetapkan 2 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR 2010-2015 dan Debby Riaumasari selaku Direktur Keuangan PT SPR 2010-2015.
"Selanjutnya, bahwa berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecupukan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka," kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT SPR mengalami perubahan dari sebelumnya berbentuk perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Selanjutnya pada 12 Mei 2010, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) mengangkat Rahman Akil menjadi Direktur Utama PT SPR dan Debby Riauma menjadi Direktur Keuangan PT SPR.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2009 PT SPR mendirikan anak perusahaan yaitu bernama PT SPR Langgak, yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau," ujar Bhakti.
Menurut Bhakti, pada 25 November 2009, Ditjen Migas ESDM menerbitkan surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja Langgak yang diajukan kepada Direktur Utama PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd(KCL).
"Dalam surat tersebut konsorsium PT SPR dan KCL ditetapkan pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak. Selanjutnya pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerjasama atau produk sharing kontrak checking Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," paparnya.
Bhakti menambahkan, kontrak kerja sama ditandatangani oleh pihak BP Migas dan PT SPR serta PT KCL. Dalam perkara ini, Rahman Akil dan Debby diduga telah melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG atau Good Corporate Governance yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD.
Kedua, melaksanakan pelaksanaan yang tidak dilandasi analisis dan kebutuhan yang menampilkan proses pengadaan tersebut tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggung jawab.
Lalu, melakukan kesalahan atau kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan. Terakhir, tersangka tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 (Rp33,2 miliar) dan 3.000 dolar AS," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian