Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Brigjen Prasetijo Utomo Terlibat Pemberian Surat Sehat Covid-19 Djoko Tjandra

Jumat, 17 Juli 2020 - 01:24:00 WIB
Polri: Brigjen Prasetijo Utomo Terlibat Pemberian Surat Sehat Covid-19 Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Argo Yuwono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih memeriksa intensif anggota Polri terkait kasus surat jalan buron hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hasil pemeriksaan sementara terungkap pemberian surat keterangan sehat bebas virus corona (Covid-19) untuk Djoko Tjandra melibatkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo (PU).

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Argo Yuwono mengatakan, informasi itu diperoleh setelah dokter yang melaksanakan uji cepat terhadap Djoko Tjandra diperiksa penyidik Divisi Propam Polri.

"Memang benar, setelah dokter diperiksa Propam, (kronologinya) dokter itu dipanggil oleh Brigjen PU dan di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal dokter ini. Lalu dilaksanakan uji cepat dan hasilnya negatif dan dimintakan surat keterangannya," katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Prasetijo saat ini sedang dirawat di RS Polri dr Said Sukanto, Jakarta karena mengalami tekanan darah tinggi. RS Polri tak mengizinkan Prasetijo mengikuti upacara penyerahan jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Kepolisian Indonesia yang digelar di Mabes Polri Kamis sore.

"Dokter tidak mengizinkan dia untuk berdiri maupun (menghadiri) serah terima jabatan," ujar Argo.

Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Prasetijo diwakili Kepala Biro Perencanan dan Administrasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Adi Cahyo.

Prasetijo dicopot dari jabatannya terkait penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Perwira tinggi polisi dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Keputusan mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi, Sutrisno Hermawan, mewakili Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Saat ini jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dipegang sementara Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.

"Jabatan Karo Korwas oleh Kabareskrim sebelum ditunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Yuwono.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Atas perbuatannya, Utomo dinilai telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Indonesia.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut