Polri: Hasil Penyidikan Sementara Propam, Brigjen Prasetijo Utomo Ada Kesalahan
JAKARTA, iNews.id - Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utoma masih menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, Prasetijo diduga melanggar kode etik terkait penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo melanggar dua aturan sekaligus yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.
"Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.
Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
"Tadi sore sekitar pukul 16.00 Kapolri keluarkan surat telegram mutasi," ujar Argo.
Sebelumnya, pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam telegram ini, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. "Komitmen Kapolri Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," kata Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).
Editor: Djibril Muhammad