Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!
Advertisement . Scroll to see content

Polri dan BNN Jalin Kerja Sama Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:53:00 WIB
Polri dan BNN Jalin Kerja Sama Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Polri dan BNN jalin kerja sama dorong rehabilitasi pecandu narkoba (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut MoU terkait rehabilitasi ini mengikuti dan menyesuaikan perkembangan saat ini. Saat ini, penyidik diminta menyerahkan penyalahguna narkoba ke tim sekretariat maksimal 3 hari setelah penangkapan.

"Kalau sebelumnya itu 6 hari kerja," kata Krisno. 

Dalam kerja sama terbaru ini, Tim Assessment Terpadu (TAT) sudah harus memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi 6 hari setelah penangkapan. Artinya, Polri hanya memiliki waktu sedikit dan harus bekerja keras untuk menentukan apakah pecandu atau penyalahguna narkoba yang ditangani itu direkomendasikan untuk TAT atau mengikuti sistem pidana.

"Ya sesuai dengan kekinian. Jadi selama ini alasannya karena TAT itu harus dilaksanakan secara phisycally, on site, tapi sekarang diizinkan dengan menggunakan daring," kata Krisno.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut