Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Polri dan Kejagung Akan Bentuk Tim Hukum Terpadu Ungkap Kasus Penyelundupan

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:13:00 WIB
Polri dan Kejagung Akan Bentuk Tim Hukum Terpadu Ungkap Kasus Penyelundupan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat konfererensi pers bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk Tim Hukum Terpadu guna mengungkap kasus penyelundupan. Tim tersebut merupakan respons usai Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) membongkar kasus penyelundupan belasan mobil dan motor mewah dalam rentang 2016-2019.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyampaikan hal itu dalam jumpa pers terkait penindakan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). "Saya sudah lapor sama bapak Jaksa Agung, kami akan bikin tim hukum terpadu untuk mengoordinasikan ini," katanya.

Mantan kabareskrim Mabes Polri itu mengecam keras para pelaku penyelundupan. Idham berjanji akan menindak tegas para pelaku penyelundupan dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Ini adalah bagian dari efek jera sehingga ke depan, orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan. Seperti yang disebutkan Ibu Menkeu tadi, ini sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," ujar Idham.

Jaksa Agung ST Baharuddin menambahkan, nantinya dalam Tim Hukum Terpadu ini Polri dan Kejagung juga akan dibantu sejumlah pihak. Seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga tentunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direkotorat Jenderal Bea dan Cukai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut