JAKARTA, iNews.id - Polri bakal mengevaluasi penggunaan gas air mata untuk melerai kerusuhan. Gas air mata diduga menjadi pemicu kepanikan yang menyebabkan para pendukung Arema berdesakan ke luar stadion hingga meninggal dunia karena kehabisan nafas, Sabtu (1/10/2022).
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (2/10/2022).
Mediator Bekerja Keras Dorong Fase Kedua Perjanjian Gencatan Senjata Gaza
Dedi belum dapat memastikan apakah penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Evaluasi juga dilakukan menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar kompeherensif, dan nanti hasil dari evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah Bapak Presiden akan disampaikan," ucapnya.
Kesaksian Suporter Arema: Banyak Perempuan dan Anak Kecil Sesak Terkena Gas Air Mata
Diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. FIFA telah memasukkan hal ini dalam regulasinya.
Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion:
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.
a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Editor: Reza Fajri