Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Buntut Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:54:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bakal mengevaluasi penggunaan gas air mata untuk melerai kerusuhan. Gas air mata diduga menjadi pemicu kepanikan yang menyebabkan para pendukung Arema berdesakan ke luar stadion hingga meninggal dunia karena kehabisan nafas, Sabtu (1/10/2022).

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (2/10/2022).

Dedi belum dapat memastikan apakah penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Evaluasi juga dilakukan menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar kompeherensif, dan nanti hasil dari evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah Bapak Presiden akan disampaikan," ucapnya.

Diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. FIFA telah memasukkan hal ini dalam regulasinya.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion:

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut