Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Gandeng PPATK untuk Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Jumat, 10 Juni 2022 - 14:31:00 WIB
Polri Gandeng PPATK untuk Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menggandeng lembaga PPATK untuk melacak dugaan aliran dana organsiasi Khilafatul Muslimin di luar negeri. Sebelumnya pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung

"Masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).

Menurut Dedi, pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi, di antaranya Densus 88 Antiteror Polri karena memiliki data yang akurat.

"Kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya yabg bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana. Dan tentunya tim dari Densus pun karena memiliki data base yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," ujar Dedi.

Polri sebelumnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut