Polri Gelar Sidang Etik Polisi Kompol Kosmas terkait Kasus Tewasnya Ojol Affan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob Polda Metro Jaya, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae. yang diduga melindas pengemudi Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan pada hari ini Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas merupakan pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Sementara, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis Brimob akan menjalani sidang pada keesokan hari, yakni Kamis (4/9/2025). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ucapnya.
Sebagai informasi, Affan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Editor: Puti Aini Yasmin