Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya, masuk sebagai terduga pelanggaran berat.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan ada dua kategori yang ditetapkan dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R selaku driver rantis," ucapnya dalam konferensi pers.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dgn ancaman PTDH," tutur dia.
Sebelumnya,Divisi Propam Polri menyiarkan langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online bernama Affan Kurniawan.