JAKARTA, iNews.id - Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus promosi judi online (judol) yang memanfaatkan saluran digital, mulai dari media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan menuju situs perjudian. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mengenali modus perjudian digital, mencegah penyebarannya, serta melindungi diri dan keluarga dari risiko yang ditimbulkan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan promosi judi online kerap dikemas dengan tawaran kemenangan dan keuntungan instan. Padahal, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga memicu persoalan sosial dan keluarga.
Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan dalam waktu singkat. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mengenali modus yang berkembang, melindungi keluarga dari paparan perjudian digital, hingga melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Dia menjelaskan, promosi perjudian digital dapat membentuk persepsi keliru bahwa judi online merupakan cara mudah memperoleh penghasilan. Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan.
Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!
Keinginan mengembalikan uang yang hilang akibat kekalahan juga dapat mendorong seseorang terus bermain dan mempertaruhkan dana dalam jumlah lebih besar.