Polri Janji Usut Tuntas Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
JAKARTA, iNews.id - Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (23) di Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kasus yang menghebohkan itu, Polda Jatim telah menetapkan pacar korban yang juga anggota Polres Pasuruan, Bripda RHBS sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (5/12/2021).
"Tindak tegas baik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," ucapnya.
Dedi menegaskan Polri bakal menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Sanksi pun akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.
"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujar Dedi.
Sebagai informasi, kasus kematian Novia menjadi sorotan publik. Dia meninggal dunia usai menenggak racun di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur lantaran dipicu kisah asmara.
Diketahui sebelum bunuh diri, Novia dipaksa untuk menggugurkan janinnya oleh kekasihnya yaitu Bripda RHBS yang saat itu bertugas di Polres Pasuruan.
Editor: Rizal Bomantama