Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Polri Janji Usut Tuntas Kasus SARA Abu Janda

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:59:00 WIB
Polri Janji Usut Tuntas Kasus SARA Abu Janda
Abu Janda (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian 'Islam Arogan' dan dugaan rasisme yang menyeret Permadi Arya atau Abu Janda. Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri kemarin hari terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian 'Islam Arogan'.

"Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim, kami Polri tentunya jika suatu kasus telah dipercayakan disesuaikan diselesaikan lalui jalur hukum maka percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Rusdi menambahkan, terkait dengan pengusutan kasus ini, pihak Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kepada Abu Janda pada Kamis 4 Februari 2021, dalam kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. 

"Kami lanjuti lagi hari Kamis didasarkan pada LP nomor 52 ini menyangkut Natalius Pigai yang bersangkutan (Abu Janda) akan diperiksa di Bareskrim Polri," ujar Rusdi. 

Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Selain itu, Abu Janda juga dilaporkan oleh KNPI terkait dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Hal itu didasarkan dengan cuitan kalimat evolusi kepada Pigai.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut