Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Kalau Gas Air Mata Expired Kadarnya Berkurang

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:46:00 WIB
Polri: Kalau Gas Air Mata Expired Kadarnya Berkurang
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri masih mendalami dugaan penggunaan gas air mata saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Salah satu yang disoroti yakni dugaan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut masa kedaluwarsa gas air mata berbeda dengan makanan. Gas air mata jika kedaluwarsa dinilai kadarnya malah berkurang.

"Kalau sudah expired kadarnya berkurang. Bahkan kemampuannya menurun," ujar Dedi, Senin (10/10/2022).

Dedi menyebut gas air mata efeknya sama seperti sabun. Bisa menyebabkan iritasi mata tapi tidak mengakibatkan kerusakan.

"Dokter spesialis mata mengatakan memang terjadi iritasi sama seperti pada sabun, tapi tidak mengakibatkan kerusakan fatal," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut