Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Kantongi Identitas Bos Binomo, Seorang WNA di Luar Negeri

Kamis, 07 April 2022 - 16:21:00 WIB
Polri Kantongi Identitas Bos Binomo, Seorang WNA di Luar Negeri
Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi identitas dari bos Binomo. (foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi identitas dari bos Binomo. Identitasnya masih dirahasiakan.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, bos dari Binomo merupakan Warga Negara Asing (WNA). Namun, polisi belum bisa mengungkap identitas dari bos tersebut.

"Sudah ada tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Chandra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Chandra mengungkapkan, titik terang dari tersebut terungkap setelah ditangkapnya tersangka Brian Edgar Nababan. 

"Tapi dengan adanya tersangka BEN kita mulai ada benang merahnya. Kemarin kita masih menduga-duga apakah di Indonesia atau di luar negeri Binomo, sekarang sudah ada benang merahnya tapi kita masih terus menggali lagi siapa mastermindnya," ujar Chandra. 

Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus Binomo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menantkap empat tersangka, yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut