Polri Kirim Red Notice Veronica Koman, Begini Reaksi Amnesty International
JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus kerusuhan di Asrama Papua, beberapa waktu lalu. Polisi juga telah mengirimkan red notice ke Interpol guna memburu Veronica Koman.
Langkah polisi tersebut dikritik Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Mantan kordinator Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini meminta polisi mencabut red notice tersebut.
"Kami juga meminta Interpol agar tidak memproses red notice untuk Veronica Koman," kata Usman di Jakarta, Rabu (18/9/2018).
Dia menilai, pemerintah keliru menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam menyelesaikan kasus Asrama Papua. Menurut Usman, Veronica Koman tidak melakukan tindakan pidana seperti yang disebutkan polisi dan bukan kejahatan international.
"Apa yang dilakukan oleh Polri dengan mengirimkan red notice ke Interpol adalah persis yang dilakukan oleh negara-negara yang mempunyai catatan buruk bidang HAM yang menyalahgunakan red notice untuk mencari dan memulangkan para oposisi atau kritikus yang menyelamatkan diri ke luar negeri, ini memperburuk citra negara dan bangsa Indonesia," tuturnya.