Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!
Advertisement . Scroll to see content

Polri Koordinasi dengan KBRI Proses Hukum Pilot Anton Gobay di Filipina

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:55:00 WIB
Polri Koordinasi dengan KBRI Proses Hukum Pilot Anton Gobay di Filipina
Anton Gobay, pilot WNI asal Papua yang ditangkap Kepolisian Filipina kasus kepemilikan senjata ilegal diduga untuk dipasok ke KKB. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan terus berkoordinasi dengan KBRI di Filipina terkait dengan proses hukum pilot Anton Gobay yang ditangkap terkait dengan senjata api (senpi) ilegal. Anton diketahui merupakan simpatisan KKB.

"Polri terus berkoordinasi dengan KBRK di Manila dan KJRI di Davau City melalui atase kepolisian dan staf teknis kepolisian untuk memberikan perlindungan WNI dan pelayanan kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Ramadhan menyebut, Kepolisian Indonesia juga menghormati proses hukum yang berjalan di Filipina. 

"Polri menghargai proses hukum AG yang sedang berjalan oleh pihak Kepolisian Nasional Filipina terhadap AG terkait kasus dugaan. Kepemilikan senpi ilegal yang dilakukan oleh AG," ujar Ramadhan. 

Diketahui sebelumnya, Anton Gobay diduga membeli 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber 5.56, senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Serta, dua pucuk senpi laras pendek merek Ingram 9mm, senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.  

Dalam hal ini, Anton Gobay diduga membeli senjata api (senpi) untuk mendukung gerakan terorisme KKB Papua

Anton Gobay diketahui bekerja sebagai pilot yang bekerja di Filipina. Polri saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut