Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada hari ini. Barang bukti yang diserahkan tersangka Ferdy Sambo cs terlebih dahulu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan barang bukti tersangka lain menyusul untuk diserahkan ke Jaksa.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Agus menyebut bahwa, untuk pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu 5 Oktober 2022.
"Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat