Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : The Changcuters Tur Inggris April 2026, Hijrah ke London Jadi Kenyataan!
Advertisement . Scroll to see content

Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ini Alasannya

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:34:00 WIB
Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ini Alasannya
Polri mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video dampak bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut