Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ini Alasannya
Rabu, 07 Desember 2022 - 13:34:00 WIB
Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Editor: Rizal Bomantama