Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Kamis, 27 November 2025 - 07:48:00 WIB
Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris
Ilustrasi polisi anti huru-hara (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memperbarui model pelayanan dan pengamanan unjuk rasa dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) serta standar internasional. Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada negara-negara maju, terutama Inggris, yang telah mengembangkan Code of Conduct pengendalian massa secara komprehensif, efektif dan akuntabel.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya penyusunan ulang model pelayanan unjuk rasa agar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sekaligus memenuhi standar global dalam perlindungan hak berekspresi.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap: analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, dan konsolidasi pascakejadian.

“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” kata Wakapolri.

Polri juga menggandeng akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pembangunan model baru lebih inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satu fokusnya adalah asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres guna memastikan pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.

Selain itu, Polri mencatat sejumlah kendala di lapangan seperti keterbatasan alat dan sumber daya yang berbeda-beda di berbagai wilayah. Temuan tersebut dijadikan dasar penyempurnaan SOP agar lebih responsif dan mengedepankan perlindungan hak berekspresi masyarakat.

Transformasi internal juga sedang berjalan. Bila sebelumnya terdapat 38 tahapan dalam sistem pengendalian massa, Polri kini menyederhanakannya menjadi lima fase utama. Penyederhanaan ini disesuaikan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.

Wakapolri menegaskan pentingnya evaluasi di setiap tahap sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas internasional.

“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki dan beradaptasi,” katanya.

Dia menambahkan, perubahan tidak boleh hanya bertumpu pada pengalaman semata, melainkan harus berbasis riset ilmiah, multidisipliner dan data.

“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ujarnya.

Berbagai organisasi masyarakat sipil sektor keamanan hadir memberikan masukan, di antaranya Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty, serta perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka disebut memperkuat legitimasi publik dalam penyusunan standar baru pelayanan unjuk rasa.

“Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” kata Wakapolri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut