Polri Periksa 39 Saksi terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 39 saksi dalam laporan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun, salah satu saksi yang dipanggil adalah Eggi Sudjana.
Namun, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Eggi Sudjana mangkir 2 kali pemanggilan Polri. Padahal, ia merupakan salah satu pelapor kasus ijazah palsu.
"Dalam rangkaian penyidikan, penyidik sudah memeriksa 39 orang yang terdiri atas 4 orang pendumas, hanya saja Profesor Eggi Sudjana diundang 2 kali tak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan sehingga dia memberikan rekomendasi untuk diwakilkan oleh TPUA, yang mana TPUA ini tidak terdaftar di AHU," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Selain Eggi Sudjana dan 4 orang pelapor, kata dia, Polri juga memeriksa 10 orang saksi dari lingkungan UGM, 8 orang alumnus Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, serta 1 orang senior di Fakultas Kehutanan UGM yang kini menjadi Guru Besar di Universitas Diponegoro Semarang.
Lalu, 3 orang lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan Jokowi di SMAN 6 Surakarta, 6 orang pihak eksternal, dan 1 orang teradu, yakni Jokowi.
Atas penyidikan tersebut, Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding. Penyidikan dilakukan berdasarkan dokumen pembanding meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari produk yang sama," katanya.
Oleh karena itu, Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi atas laporan Eggi Sudjana dkk.
Editor: Puti Aini Yasmin