Polri Periksa Razman 4 Maret 2025 Buntut Kericuhan di PN Jakut
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution pada (4/3/2025). Razman sedianya diperiksa pada Kamis (20/2/2025) tapi berhalangan.
Razman dilaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan, penyidik telah melayangkan surat undangan terhadap Razman.
"Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret)," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandani mengatakan, kasus yang dilaporkan PN Jakut ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk prosesnya kita akan segera mempercepat, apakah ini bisa dinaikkan proses-proses lebih lanjut atau tidak. Jadi kita tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino resmi melaporkan pengacara Razman ke Bareskrim Polri terkait kericuhan di PN Jakut.
"Kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 lalu itu.
Editor: Reza Fajri