Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:19:00 WIB
Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto MNC Portal Indonesia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mempersilakan para pihak yang merasa keberatan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks untuk menempuh upaya hukum. Pasal petugas telah bertindak profesional dan sesuai prosedur.

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).

Ramadhan menyebut, petugas telah bertindak transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Smith itu.

Dia juga menegaskan petugas sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith.

"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," ujar Ramadhan.

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut