Polri Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terus Berjalan
JAKARTA, iNews.id – Ustaz Bachtiar Nasir saat ini masih berada di Arab Saudi. Namun, polisi memastikan bakal tetap memproses kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) yang menjeratnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. “Saya sudah tanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), semua kasusnya masih on progress,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurut dia, polisi saat ini masih menunggu kepulangan Bachtiar. Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pihak pengacara Bachtiar mengenai waktu kepulangan dai kondang itu. “Kami masih menunggu. Komunikasi dengan pihak pengacara terus dikomunikasikan dengan para penyidik. Tetap menunggu kehadiran beliau yang masih melakukan kegiatan ibadah di luar negeri,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, kepolisian berencana menjemput paksa Bachtiar saat tiba di Tanah Air. Tindakan itu diambil lantaran sang dai tidak menghadiri pemanggilan ketiga penyidik dengan alasan pergi ke luar negeri.
Mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu tidak dapat memenuhi panggilan karena memenuhi undangan Liga Muslim Dunia di Arab Saudi. Surat permohonan ketidakhadiran juga telah dilayangkan Bachtiar kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Penyidik Subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.
Bachtiar dituduh menggunakan dana YKUS untuk kepentingan pribadi. Dana yang terkumpul untuk yayasan itu dikatakan terpakai untuk membiayai konsumsi massa yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 2016. Dana itu juga digunakan untuk pengobatan korban luka dalam Aksi 411 di Jakarta.
Polisi menyangkakan Bachtiar melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau; Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau; Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau; Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Ahmad Islamy Jamil